SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Puluhan Mahasiswa Unjuk rasa di depan Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P. Pettarani Kec. Rappocini Kota Makassar dari Gabungan Koalisi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) dan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), Aksi tersebut di dipimpin oleh Dedi (Korlap) dan Romi Arunata (Korlap) dalam rangka terkait "Keberadaan Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani yang diduga tidak memiliki Dokumen izin amdal Lalin dan IMB."
Dari pantauan awak media, Tampak Pengunras melakukan orasi secara bergantian dengan Soundsistem, Membagikan Selebaran Pernyataan Sikap, serta
Menggunakan kendaraan R4 jenis Gran max warna Silver dengan No. pol DD 8557 GC, Sebagai panggung orasi.
Dedi (Korlap GPMI) dan Romi Arunata (Korlap AMPERA) dalam orasinya megatakan, "Meminta kepada pihak GM Mercure hotel untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitasnya karena di duga tidak memiliki amdal lalin, Meminta kepada pihak Pemprov/Pemkot Makassar untuk mencabut izin usaha Mercure hotel karena telah melanggar undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalinlantas dan jalan pasal 99 dan 100 (AMDAL LALIN)
Meminta kepada pihak ditlantaspolda Sulsel dalam hal ini kasubditkamsulsel untuk segera melakukan penyegelan atau menindak tegas pihak Mercure hotel yang secara terang benderang melanggar peraturan menteri perhubungan no. 11 tahun 2017 perubahan ke tiga atas peraturan menteri perhubungan PM. 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas dan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan." Tegasnya dalam orasi.
Sekira pukul 13.06 Wita, Perwakilan Pengunras diterima Aspirasinya oleh Ibu Ambun (Operator Pihak Mercure), yang tanggapannya, Apa yang menjadi tuntutan anda kami akan segera sampaikan ke pihak Telkom dan Mercure sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Ucapnya dihadapan Pengunras.
Tak hanya itu, Pengunras bergesr menuju depan kantor Ditlantas Polda Sulsel dan melanjutkan orasi yang sama.
Tak berselang beberapa menit aksi, Perwakilan Pengunras diterima Aspirasinya oleh Bapak. AKBP. Reza Pahlevi (Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel), yang tanggapannya, Untuk pihak Mercure saat ini belum ada Dokumen izin Andal lalin, kami dari Subdit Kamsel akan kembali melakukan tindak tegas (Penyegelan) dan memberikan garis Polisi (Police Line) dan membuat rekomendasi (Surat) kepada beberapa instansi pemerintah terkait dalam hal ini Gubeenur Sulsel, Walikota Makassar, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Balai Jalan serta Dinas PTSP/Perijinan.
Dalam aturan sudah jelas dan telah melanggar keras aturan diPermenhub no 75/2015 dan UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100 terkait ijin andal lalin. Apa lagi ini sudah jelas telah beroperasi tanpa dokumen yang dikantonginya. Tegasnya dihadapan Pengunras.
Sedikit dijelaskan bahwa pihak perwakilan Mercure Hotel Ibu Ambun (Operator Pihak Mercure) mengatakan kepada awak media, "Saya tidak dapat komentar terkait hal ini, jadi mohon maff kepada media."
Kontributor: WISNU