Jelang OPS Patuh 2019, Begini cara Satlantas Polres Gowa Sosialisasi k Pengendara

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa_Operasi Patuh 2019 dengan sasaran pelanggar lalu lintas kembali akan digelar serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat.

Menyikapi hal itu, Satlantas Polres Gowa punya cara tersendiri dalam memberikan sosialisasi kepada para pengendara.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Seperti pada Sabtu (24/08) pagi ini, personil Satlantas Polres Gowa memberikan sosialisasinya saat melakukan operasi penertiban terhadap para pengendara, yang dipimpin langsung KBO Satlantas Iptu Dayu Arry.

Diungkapkan Iptu Dayu, pemberian sosialisasi itu sengaja dirangkaikan dalam pelaksanaan operasi penertiban, sehingga informasi Ops Patuh yang akan digelar dalam waktu dekat dapat segera diketahui oleh para pengendara.

“Jadi, sembari kita lakukan penertiban, kita juga manfaatkan momen ini untuk menyampaikan langsung sosialisasi seputar Ops Patuh 2019, khususnya hal-hal yang menjadi sasaran prioritas,” jelas KBO Satlantas Polres Gowa.

Para pengendara pun diminta untuk segera melengkapi surat-surat berkendaranya serta menghindari pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Ops Patuh mendatang.

“Pelaksanaan Operasi Patuh akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September. Untuk itu, kami harap masyarakat dapat tertib berlalu lintas,” tambah Iptu Dayu.

Adapun 8 (delapan) sasaran prioritas pelanggaran dalam Ops Patuh 2019 ini adalah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP Saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan lampu rotator atau sturbo.

Pos terkait