Nekat Gelar Lounching, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani di Police Line Aparat Kepolisian

1675

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Seperti yang telah diberitakan sebelumnya dibeberapa media online, bahwa beberapa perusahaan atau tempat usaha hingga saat ini sama sekali tidak memiliki dokumen izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).

Hal ini terjadi pada salah satu Perusahaan/usaha yang hingga saat ini tidak memiliki izin andal lalin yakni : Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani yang terletak di kawasan jalan nasional tepatnya Jl. A.P. Pettrani No. 4, Kel. Gn. Sari Kec. Rappocini kota Makassar.

Advertisement

Dari pantauan awak media dan hasil investigasi dilapangan serta hasil klarifikasi terhadap instansi terkait yang menangani izin andal lalin, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani, Perusahaan tersebut sudah diingatkan bahkan secara administrasi (disurati) dan telah diingatkan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sulsel agar segera melengkapi dokumen Andal Lalinnya, dikarenakan akan menimbulkan Kamseltibcar lantas. Sesuai Undang-undang yang diatur dalam andal lalin yakni, UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 akan menggelar Lounching.

"Tindakan Kepolisian mempolice line Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani, Kami hanya laksanakan petunjuk dan setelah ada Dokumen baru bisa Opsnal. Sekelas hotel berbintang empat ini Mercure kok bisa-bisanya berani membangun dan mengoperasionalkan tanpa ijin. Padahal lokasinya di jalan nasional..??!! bisa mengganggu Kamseltibcar lantas karena di lokasi tersebut jalur sibuk, pusat perkantoran, sekolah serta kegiatan pembangunan yang sedang berjalan (proyek nasional jl. layang pettarani). Kata Kompol. Gazali Mudji,SH (Kasi Cegah dan Tindak Subdit Kamsel) Kepada awak media saat dikonfirmasi disela kegiatannya.

Lanjut kata Kompol. Gazali, Dalam aturan di Permenhub no 75/2015 menyebutkan bahwa jika pengembang tidak melaksanakan rekomendasi andal lalin, kegiatan pembanguannya bisa diberi teguran, sanksi administrasi, penghentian sementara bahkan penghentian total kegiatan pembangunan/usaha tersebut, Itu saja sudah kantongi ijin andal lalin bisa ditindak apalagi yang tidak memiliki sama sekali. Tegasnya.

Ditempat terpisah, AKBP Reza Pahlevi (Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel) saat dikonfirmasi melalui via telefon celularnya Minggu (18/08/19) pagi mengatakan, "Kita sudah beri teguran dan solusi kepada manajemen hotel Mercure 2 bulan lalu dan nyatanya tidak direspon. Kami meminta instansi terkait dalam hal ini pihak Dishub, BPJN Wil XII Sulsel, PTSP/Perijinan dan Dinas Perhubungan RI untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusahaan/usaha yang tidak memiliki dokumen izin andal lalin." Harapnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani
sampai saat ini, belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi berkali-kali.

Kontributor:WISNU