Miris!!! Pakai Badan Jalan, Kendaraan Terparkir Berderet Deret di Depan Kantor Kejati Sulsel

248

SULSELBERITA.COM. Makassar - Terlihat beberapa deretan kendaraan yang terparkir di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) yang terletak dikawasan Jl. Urip Sumoharjo Kec. Panakkukang Kota Makassar, memakai sebagian badan jalan, Rabu Sore tadi.

Dari pantauan awak media sekira pukul 15.25 wita, Tampak dereta Kendaraan Roda Empat (R4) yang terparkir dibadan jalan tepat di depan Kantor Kejati Sulsel, yang menghambat jalannya arus lalu lintas pengguna jalan lainnya, dimana diketahui bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Badan Jalan dan Parkir liar juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 dan 2.

Seperti yang terlihat di halaman parkir dan basemen kantor Kejati Sulsel sangatlah luas, apa lagi baru dilakukan penambahan dan perluasan halaman parkiran.

"Salahuddin,SH, MH (Kasi Penkum Kejati Sulsel) saat dikonfirmasi melaui pesan Via Whatsaapnya dan telefon celularnya Rabu (14/08/19) Sore mengatakan, "bukan karena demo sehingga mobil nda bisa masuk to sementara, Karena nyatanya sekarang ga ada parkir di bahu jalan." Dikutip dari via whatsaapnya.

Hingga berita ini terbit, pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Sulsel Kota Makassar belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Kontributor:WISNU