Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani Melanggar Izin Andal Lalin

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Diketahui sejumlah perusahaan yang berlokasi baik di jalan akses provinsi maupun kota yang ada di Kota Makassar diketahui dari data yang dihimpun awak media online bahwasanya pihak para pelaku usaha tak megantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).

Dari pantauan awak media dan hasil investigasi dilapangan dan instansi terkait, beberapa perusahaan tersebut sudah diingatkan bahkan secara administrasi telah diingatkan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sulsel agar segera melengkapi dokumen Andal Lalinnya, dikarenakan akan menimbulkan Kamseltibcar lantas. Sesuai Undang-undang yang diatur dalam aturan andal lalin yakni, UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100.”

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dari data yang dihimpun hasil investigasi dan keterangan dari pihak Ditlantas Polda Sulsel yang menangani terkait izin andal lalin, bahwa Mercure Nexa Hotel yang berada di Jl. A.P. Pettarani No. 4, Gn. Sari Kec. Rappocini Kota Makassar, diketahui belum mengantongi izin andal lalin, hingga hotel tersebut akan segera dilounching.

Kasubdit Kamsel, AKBP Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi Senin (12/08/19) malam menjelaskan, “pihaknya kini tengah gencar menegur dan menyurati sebagai memperingatkan perusahaan yang tak kantongi izin Andal Lalin di Kota Makassar. Katanya.

Lanjut kata Reza, Walaupun dengan keterbatasan anggota, kamipun terus melakukan kroscek ke palanggaran terkait adanya sejumlah usaha yang belum mengantongi izin andal lalin dan Izin yang sudah kadaluarsa. Jika ada pemilik usaha tidak memiliki dokumen andal lalin, kita tegur per surat. Jika membandel apalagi tempat usahanya menimbulkan Kamseltibcar lantas, kita tutup akses tempat usahanya. Dan kita persurat ke Pemprop/Pemkot agar ditutup atau dicabut izin usahanya. Tegasnya kepada awak media.

Hingga berita ini terbit, pihak dari para pelaku usaha/perusahaan sampai saat ini, belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi berkali-kali.

Kontributor: WISNU

Pos terkait