Diduga tidak Kantongi Izin Amdal dan IMB, Pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru dipertanyakan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Jumpandang Baru, yang berlokasi di jalan Ade Irma Nasution, Piere Tendean dan jalan Ir. Juanda, Makassar mulai dipertanyakan warga setempat. Pasalnya, pembangunan yang direncakan berlantai 10 (termasuk base camp) tersebut ditengarai belum memiliki uji Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal pembangunan telah berjalan.

Menurut beberapa warga yang ditemui, sosialisasi terkait pembangunan tersebut sampai saat ini sama sekali belum dilakukan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Padahal, kamilah nanti yang bakal terkena dampaknya, baik itu dampak pembangunan yang menggunakan tiang pancang sehingga bisa membuat getaran yang membuat bangunan rumah warga retak serta dampak limbah buangan rumah sakit”, ujar seorag warga yang tak ingin disebut identitasnya, Senin (12/8/2019).

Menurut warga tersebut, sebenarnya pembangunan RS tersebut tidak dipersoalkan selama pihak yang terkait proaktif melakukan sosialisasi terkait dampak yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tersebut.

“Jangan remehkan kami sebagai warga, karena semua jenis pembangunan semacam ini punya aturan main, termasuk masalah adanya kompensasi bila hal tersebut kelak bisa merugikan warga di sekitarnya”, pungkasnya.

Kontributor: WISNU

Pos terkait