JAKSA Indonesia: Ditlantas Polda Sulsel, Dishub, dan Dinas PTSP, Segera Segel RM. Apong dan Toko Bintang Pengayoman

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Diberitakan media ini sebelumnya, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa beberapa waktu lalu, kembali puluhan Mahasiswa dari PB- Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAKSA Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di Pelataran Kantor Ditlantas Polda Sulsel Jl. A.P. Pettrani Kec. Panakukang kota Makassar, aksi yang dipimpin oleh : Sdr. Rais Bella (Jendlap Aksi), dalam rangka menyikapi terkait “Pelanggaran LAJ UU No. 22/2009 pasal 99 dan 100 tentang Izin Andal Lalin RM. Apong Dan Toko Bintang Pengayoman”

Dari Pantauan awak media, Pengunras tampak melakukan orasi secara bergantian dengan Megaphone, Membagikan selebaran pernyataan sikap.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Rais Bella selaku Jendral lapangan aksi menuntut, “Meminta kepada Kasubdit Dirlantas Polda sul sel segera menutup atau menyegel perusahan yang tidak memilik izin Amdal lainnya. Serta Kami memberi wakru kepada kasubdit Polda sul sel 1 x 24 apabila
tidak segera menutup perusahan yang tidak memiliki izin Amdal lalilnya kami akan menutup paksa perusahan tersebut. Tegasnya dalam orasi.

Tak hanya itu Pengunras juga berjanji akan menggelar aksi Di RM. Apong Dan Toko Bintang, Jika Apa yang menjadi tuntutanya tidak segera ditindak lanjuti.

Kontributor:WISNU

Pos terkait