SULSELBERITA.COM. Takalar--Pemberhentian sementara kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Anggota Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar Husniah Rahman dan H.Nurdin HS, memberikan jawaban atas aspirasi masyarakat Bontosunggu, Senin 5/8/2019
Pro dan Kontra munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar H.Syamsari yang di keluarkan perbulan April 2019, yang memberhentikan sementara kepala Desa(Kades) Bontosunggu Saparuddin Bani yang di pilih dan di Lantik Tahun 2014 dengan masa Jabatan 6 (enam) Tahun yang tersisah 2 Tahun lebih mendapat jawaban dari anggota DPRD kabupaten Takalar komisi 1 yang membidangi pemerintahan
Perjuangan Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) dari Desa Bontosunggu tidak sia-sia yang menuntut Kades Bontosunggu Saparuddin Bani di kembalikan ke jabatannya sebagai kades yang aktif di tanggapi oleh komisi 1 DPRD Takalar
Anggota komisi 1 DPRD Takalar Husniah Rahman dan H.Nurdin HS meneriamah perwakilan AMPD Desa Bontosunggu Abdul Rahman Tompo yang di dampingi Sahabuddin Jaya di ruangan komisi 1 DPRD Takalar Senin (5/8) pagi
Anggota Komisi 1 DPRD Takalar Husniah Rahman dari Partai Demokrat Mengatakan bahwa, Kepala Desa Bontosunggu Saparuddin Bani harus habiskan masa jabatannya sampai tahun 2022
"Desa Bontosunggu kecamatan Galur tidak bisa ikut dalam pemilihan kades serentak sebelum habis masa jabatannya karena masih sangat lama yang hampir 3 Tahun tersisah masa jabatannya," Ungkap Husniah Rahman
Terpisah H.Nurdin HS Anggota DPRD dari Partai PPP mengatakan bahwa, kalau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negri RI yang mengatur pemerintahan Desa, yang salah satu bunyinya" apabila Aparat pemerintahan desa di berhentikan dan ada masyarakat yang keberatan dan menyampaikan langsung ke kementerian Dalam Negri Ditjen Desa, maka PLT Desa bisa di proses Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.