Jadikan Buruh dan Pelajar Konsumen, Pengedar Sabu ini Dibekuk Satnarkoba Polres Gowa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Satuan Narkoba Polres Gowa kini berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Shabu yang menyasar buruh dan pelajar sebagai konsumennya.

Pelaku berinisial Lel.AS (17), yang merupakan warga Bontomanai Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa ini berhasil ditangkap pada Selasa (23/07) sore, di Jl. Suro Palalang Dusun Bontomanai Desa Kanjilo Kab. Gowa.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku tengah bertransaksi Narkoba.

“Sebelum penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti Shabu dari sakunya, namun berhasil dibekuk petugas,” jelas Akp M Tambunan dalam presa conferencenya, Jumat (26/07) siang.

Dikatakan Kasubbag Humas, pelaku yang sudah menjadi pengedar sejak 3 bulan ini, mengedarkan Shabu tersebut dengan cara memasukkan Shabu ke dalam pembungkus rokok lalu diantar ke konsumennya.

Diakui pelaku, Shabu itu diperolehnya dari seorang temannya di wilayah Sapiriah dan Jl. Cendrawasih Kota Makassar, dimana sebelumnya pelaku telah memesan Shabu seberat 1 gram yang dibentuk ke dalam sachet dan dijual ke konsumen seharga 200rb/sachet.

“Pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba di wilayah Barombong kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 – 20 tahun penjara,” tutur Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan.

Adapun dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebuah tas warna coklat, alat timbang elektrik, 1 unit HP, 1 buah kartu debit Bank BRI, 2 batang pipet, 2 bal sachet plastik bening, dan 2 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening.

Pos terkait