Dinyatakan P21,Polres Gowa Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan DD ke Kejaksaan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Polres Gowa melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim kini melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (25/07) siang ini.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan Kepala Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo berinisial MSS ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Adapun penyidikan kasus korupsi anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar Rp. 400.000.000 ini merupakan kasus kedua yang ditangani, yang mana sebelumnya penyidik Tipikor Polres Gowa juga telah merampungkan dan melimpahkan 3 tersangka dalam kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Dalam kasus Dana Desa Bate Gulung ini, penyidik menetapkan satu tersangka, dan kita ketahui bersama bahwa penyidikan kasus ini diawali pada bulan Maret 2019 dan rampung pada bulan Juli 2019 ini,” terang Kasubbag Humas Akp Tambunan saat dikonfirmasi.

Tampak sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Gowa, para penyidik Tipikor sibuk menyiapkan tersangka dan barang bukti.

Pos terkait