SULSELBERITA.COM. Gowa-Unit Gabungan Resintel Polsek Pallangga Polres gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel Ipda Syukur Ilahi, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah salah satu warga Kel Mangali Kec Pallangga Kab Gowa.
Identitas Pelaku yang diamankan berinisial HD (22) warga Panciro Kec Bajeng Kab Gowa. Pelaku ditangkap sore tadi Rabu,(17/07/2019) sekira pukul 17.30 wita, setelah diamankan oleh warga yang saat melakukan aksinya.
Mendapatkan informasi dari salah satu anggota intel, Tim gabungan Res intel Polsek Pallangga langsung mendatangi Tkp, guna mengamankan pelaku dari amukan warga setempat.
Dikonfirmasi dilokasi penangkapan Kanit Intel Polsek Pallangga Ipda Syukur Ilahi menjelaskan Pelaku tertangkap basah oleh warga setempat ketika melakukan aksinya mencuri Hp salah satu warga Mangali, demi keamanannya dari amukan warga pelaku kami cepat amankan, hal ini untuk mencegah warga main hakim sendiri, Pelaku akan kami amankan kepolsek Pallangga guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pungkas Kanit Intel
Kronologis kejadian Pelaku Berinisial HD masuk kedalam warung milik korban, kemudian mengambil satu buah Ponsel merk Samsung On 7 warna hitam yang sementara dicash, namun saat itu korban memergoki pelaku dan berteriak, Maling, pelaku langsung melarikan diri, namun diluar rumah warga sudah banyak berdatangan memegang dan menangkap pelaku, selanjutnya warga menghubungi anggota intel Polsek Palangga untuk menjemput pelaku.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Hp merk samsung
Diruang penyidikan Kanit reskrim Ipda Ali Akbar,Sh menuturkan dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui bahwa dirinya sudah mempynyai niat sebelumnya untuk melakukan pencurian dirumah tersebut, diakuinya bahwa barang yang ia curi adalah Hp merk samsung milik Korban, alasanya pelaku melakukan pencurian ini butuh uang, Terang Kanit Reskrim.
Sementara Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan atas diamankannya pelaku pencurian, unit reskrim telah melakukan interogasi kepada pelaku, dari hasil intorogasi pelaku HD mengakui perbuatannya dan sudah sebelumnya sudah punya niat mau mencuri dirumah Korban, saat ini pelaku kami amankan guna melanjutkan Proses Hukumnya, Atas perbuatannya pelalu melanggar pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Jelasnya.
Ditempat terpisah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK,MSi mengapresiasi respon cepat yang dilakukan anggotanya, menangkap dan mengamankan pelaku dari amukan warga, ini dilakukan untuk menghindari main hakim sendiri yang dilakukan warga, Kapolres Berharap kepada seluruh warga kab gowa untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, Hargai hukum, biar hukum yang menjerat para pelaku kejahatan, Jelasnya