SULSELBERITA.COM. Takalar-Pelaksana Tugas (PLT) Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan (Gal-Sel) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Memecat sepihak kepala Staf dan Kepala Dusun (Kadus) tanpa ada alasan yang konkrit, Selasa 16/7/2019
Sesuai dengan data yang di dapatkan oleh Jurnalis Kompas24jam.id bahwa ada 4 (empat) staf Desa Mangindara yang di berhentikan secara sepihak"1.Wahyudin hermawan,2. Nirmawati,S.Pd, 3.Syamsuddin,S.H, dan 4. herman dan Zainuddin Kadus Bontoa Selatan dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Mangindara yang benomor 24 Tahun 2109, tertanggal 13 Juli 2019
SK yang di keluarkan PLT Kades Mangindara Tersebut berbunyi"Pemberhentian dan Pengangkatan Staf Desa Mangindara oleh Kades ,"MUH.IDRIS, S ,"Pangkat: Penata Ilc, Nip 19641231 199009 1 004
Salah satu staf Desa Mangindara yang di konfirmasih," kami di berhentikan tanpa ada alasan yang kami di sampaikan pak' dan seingatku kami juga tidak pernah berbuat kesalahan, karna PLT Desa ini baru , PLT Desa sebelumnya pun bertanya ke saya, kenapa bisa di berhentikan karna ini PLT kedua di Desa Mangindara," keluh mantan staf yang enggan di sebut namanya
PLT Kepala Desa Mangindara Gal-Sel MUH.IDRIS, S yang di konfirmasih melalui via telepon selulernya membenarkan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Stasnya," betul ada pemberhentian dan pengangkan dan itu setelah kami berkoordinasi dengan Pak Camat Gal-Sel untuk memberhentikan dan mengangkat staf baru,"
Terpisah," Camat Galesong Selatan H.Hamzah Dg Ngago mangatakan," Terkait dengan staf Desa Mangindara itu betul Dinda" bukan saya yang memerintahkan dan mengaminkan," saya hanya sampaikan ke PLT Kades Mangindara bahwa tolong di baca baik-baik terkait Permendagri dan UU Desa terkait PLT dan Camat untuk pemberhentian dan pengangkatan staf Desa baru,''
Lanjutnya" janganki bilang pemberhentian, tapi ini adalah penggantian staf desa dan penggantian kepala Dusun," ungkap Camat Gal-Sel H.Hamzah
Kontributor:jaya