Makmur Mustakim Optimis Gugatannya di MK akan di Kabulkan

1131

SULSELBERITA.COM.Takalar - Pilcaleg di Takalar telah usai dilaksanakan, dan hasil perolehan suara sudah diumumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, namun rupanya tidak serta merta penetapan caleg terpilih bisa dilaksanakan oleh Pihak KPU Takalar, pasalnya salah seorang Caleg partai PPP dari Dapil 1 (Kec.Pattallassang, Polut, Polsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Caleg PPP Makmur Mustakim yang juga Caleg Petahana, mengaku kalau dirinya melayangkan gugatan ke MK, yang sidang perdananya akan dilaksanakan pada hari rabu (10/7/2019).

Advertisement

"Ada 22 point yang kami gugat, dan kami sangat yakin gugatan kami akan dikabulkan oleh MK, ini DPP yang mendaftarkan melalui kuasa hukum PPP, dengan no register di MK 110-10-27/PHPU DPR-DPRD/XxVII/2019" Ungkap Makmur Mustakim di ruang kerjanya hari ini, Senin, (8/7/2019).

Lanjut di ungkapkan Makmur, "Yang kami laporkan adalah komisioner KPU Takalar, karena dugaan terjadinya ketidak sesuaian data serta dugaan terjadinya pertambahan suara Partai tertentu yang bendampak merugikan partai PPP, selain itu kami juga  menemukan terjadinya pengurangan suara di beberapa TPS khusus partai PPP. Makanya kami sangat optimis gugatan kami diterima".Ungkapnya.

Lebih jauh di ungkapkan Makmur Mustakim, "Jika itu diterima, maka akan berpotensi mempengaruhi hasil perolehan kursi di Dapil 1 Takalar, karena sejauh ini KPU Takalar belum menetapkan Caleg terpilih". Tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Takalar Muh.Darwis yang dikonnfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, "Penetapan Caleg terpilih setelah putusan MK, jika ada Caleg yang menggugat, maka ditunggu setelah putusan MK keluar". Ujarnya melalui Whatshapp. Senin, (8/7/2019).