Dengan Adanya peristiwa bunuh diri yang menimpa salah satu warganya, Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH bersama anggota langsung bergerak mendatangi TKP, yang berinisial SDN (48) di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, Sabtu (29/6/2019).
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, kronologis kejadiannya yakni pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 08.30 wita bertempat dirumah korban Dusun Tamattia Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa oleh Saksi Perm. Dg Puji (tetangga Korban).
Menurutnya, pada saat menjemur pakaian, Saksi Dg. Puji mendengar suara orang yang mengamuk, mendengar suara tersebut saksi Saudari Dg puji langsung naik kerumah korban dan mendapati korban dalam keadaan mulut berbusa dan kejang kejang, melihat kejadian tersebut sdri Dg Puji, memanggil warga yang ada disekitar untuk meminta bantuan dan tidak lama korban SDN (48) dinyatakan meninggal Dunia.
“Dugaan sementara korban tewas karena bunuh diri dengan cara minum racun hama jenis Spontan, akibat terlilit utang piutang”. kata Kapolsek, SH.
Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami motif kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta pengumpulan sejumlah barang bukti di TKP.