SULSELBERITA.COM. Gowa-Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus Lel.IM als Topan (22), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Jl. Mangga II Pao-pao Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa, (24/07/2018) lalu.
Pelaku yang merupakan seorang warga Jalan Sukamana Kec. Panakukang Kota Makassar ini berhasil diringkus petugas dari hasil pengakuan dua tersangka yang berhasil lebih dulu diamankan, yakni Lel.EW dan Lel.APM yang membenarkan keterlibatan Lel.IM als Topan dalam aksi curat tersebut.
“Jadi, berdasarkan hasil pengakuan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, Tim Anti Bandit Polres Gowa kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap Lel.IM Als Topan, yang saat itu berada di Jl. Kumala Kec. Tamalate Kota Makassar,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan dalam press conferencenya, Sabtu (29/06) siang.
Adapun aksi curat itu dilakukan para pelaku dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian menggasak laptop korban, dimana laptop tersebut kini telah laku dijual di salah satu tempat di Jl. Abubakar Lambogo seharga Rp. 900ribu.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Gowa juga menambahkan bahwa Pelaku Lel.IM als Topan ini juga merupakan seorang residivis, hasil ungkap Polsek Tamalate dalam kasus curat yang terjadi pada tahun 2015 silam.
“Pelaku ini memang bukan pertama kali melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kabupaten Gowa maupun di Kota Makassar,” kata Akp M Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang digunakan pelaku beraksi serta 1 (satu) buah mesin tatto yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” tutup Kasubbag Humas Polres Gowa.
ilham