Unit Reskrim Polsek Bajeng Tangkap Pelaku Pembakaran Sepeda Motor

991

SULSELBERITA.COM. Gowa - Polsek Bajeng Polres Gowa melaksanakan gelar press Conference pengungkapan kasus pembakaran sepeda motor yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Makmur didampingi Penyidik Reskrim Brigpol Yusuf, Kamis (20/6/2019).

Dalam Press Conference yang di laksanakan di halaman kantor Polsek Bajeng tersebut, Kanit Reskrim memberi penjelasan tentang kronologis kejadian hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berawal saat pelaku sementara menyabit rumput di belakang SMK Hasanuddin Bajeng, kemudian melihat korban menangkap anjing peliharaannya.

Advertisement

Melihat kejadian tersebut lalu pelaku emosi dan langsung mencari sepeda motor yang dipergunakan korban yang terparkir dihalaman depan SMK Hasanuddin Bajeng, kenudian pelaku mendorong sejauh 10 meter lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial SDL (54) alamat Dusun Tebbakang Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa kemudian pada tanggal 13 Juni 2019 dilakukan penangkapan dirumahnya di Dusun Tebbakang Kec. Bajeng Kab. Gowa,

Akibat kejadian tersebut korban Supardi Asiz alamat Kp. Parapa Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa mengalami kerugian Sepeda motor Honda Beat warna merah No. pol DD 6305 FW senilai Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal
188 KUHPidana jo pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun jenis brang bukti yang berhasil disita penyidik berupa 1(satu) unit sepeda motor honda beat No.pol DD 6305 FW dalam keadaan hangus terbakar.

"Penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana aka terus kami lakukan, dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepihak Kepolisian dan tetap menjaga Kecamatan Bajeng tetap kondudif," terang Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh.

Kontributor: Ilham