Satpol PP Segel Panti Pijat di Mallengkeri, Ada Apa??

4773

SULSELBERITA.COM. Makassar - Satpol PP Kota Makassar menutup 2 panti pijat yang masih beraktifitas di sekitar Wilayah Malengkeri Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate, Kota Makassar (19/6/19)

Operasi penutupan panti pijat oleh Satpol PP menurunkan 20 personil dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( PPUD) Mufli juga melibatkan Diinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan

Advertisement

"Sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata hari ini kami akan menutup 5  Panti Pijat yang buka di Wilayah Malengkeri namun 3 Panti Pijat sudah tertutup dengan sendrinya jadi hari ini yang kami segel ada 2 yaitu Panti Pijat Milano dan Panti Pijat Aryna" tutur Mufli

Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar  telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelolah panti pijat untuk Kawasan Malengkeri

Berdasarkan aturan Perwali 21 tahun 2017, terkait izin operasi dan zona yang tak boleh dibawa radius 200 meter sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1

Pendirian tempat  usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah

Setelah dua dari 5 Panti Pijat yang ditargetkan akan disegel, terlihat dua panti pijat berhasil lolos dari penyegelan Tim Gabungan SATPOL PP Makassar, Dua diantaranya yakni panti pijat refleksi Makmur dan Pelangi.

Pemilik panti pijat mengaku kepada awak media bahwa izin yang dia miliki habis masa aktifnya tahun 2020, dan telah direstui oleh Dinas Pariwisata kala itu dijabat oleh Ibu Nadjma Majid," Katanya

Dikonfirmasi Soal perpindahan ruko yang ia tempati, Pemilik ini mengaku belum ijin ke pemerintah setempat, ya baru satu bulan pindahnya usaha saya, dari ruko yang satu keruko yang baru. Pengakuan pemilik akhirnya bertahan dan satpol PP Makassar akhirnya tidak menyegel tempat usahanya walau pemilik ini tak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Kontributor: Ilham.