Polres Gowa Bekuk 2 Pelaku Curat, Satu Diantaranya Dapat Hadiah Timah Panas

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Polres Gowa melalui tim ungkap kejahatan jalanan kembali berhasil membekuk 2 (dua) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka adalah lel.YS (19th) warga Desa Taeng Kecamatan Pallangga dan lel.MR (20th) warga Jl. Rajawali Kota Makassar.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (23/05).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua tersangka curat, yang bergerak secara sindikat, dimana pencuriannya dilakukan dengan memasuki rumah-rumah,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Kedua pelaku ini masing-masing ditangkap di tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama, yakni pada Rabu (21/05) lalu, dimana salah satunya yakni tersangka lel.YS terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melarikan diri saat melakukan penunjukan barang bukti.

Sementara itu, tersangka dalam beraksi diketahui menyasar barang-barang yang mempunyai nilai, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga termasuk hewan yang bernilai dipasaran.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit HP, 2 ekor kucing jenis anggora, serta 1 unit sepeda,” tambah Akbp Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, para tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa, mulai di Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Bajeng dengan cara memasuki rumah warga.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya,” kata Akbp Shinto Silitonga.

Adapun kedua tersangka ini akan dilapis dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kontributor: Ilham

Pos terkait