SULSELBERITA.COM.Sidrap - Warga Kabupaten Sidrap Propinsi Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh kabar penangkapan pelaku tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok narkotika, 13 Mei 2019, yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (13/52019).
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah AS alias Lagu dan S yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Utara.
Pelaku berhasil di ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S. Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," Ungkap Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari dalam keterangan terulisnya, Sabtu (18/5/2019).
Yang tak kalah mengejutkan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, karena pihak BNN bersama polisi mengamankan aset milik ke dua tersangka yang nilainya ditaksir lebih dari 10 miliar rupiah, yang terdiri dari properti hingga mobil mewah.
Total aset yang disita dan diduga.hasil pencucian uang narkoba dari tersangka AS senilai Rp 10 miliar. Sedangkan Aset yang disita dari Tersangka S yakni 1 unit mobil Honda HRV, yang dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta), taksiran harga saat ini Rp 200 juta. 1 unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp 14 juta, serta uang di rekening milik tersangka sebanyak 8 juta rupiah.