Sempat Melawan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Sarang Narkoba

497

SULSELBERITA.COM.Takalar - Peredaran barang haram jenis Narkoba, belakangan ini makin marak terjadi di Kabupaten Takalar, meskipun memasuki bulan suci ramadhan, namun rupanya para pelaku pengedar Narkoba (Sabu), tak perduli sama sekali.

Menyikapi hal tersebut, unit Drug's Hunter Polres Takalar, terus melakukan pengintaian dan perburuan terhadap para pelaku, dan hasilnya mereka berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dikampung  yang terletak di Lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Kamis (15/5/2019).

Advertisement

Adapun kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Saddan Lalong (26 thn) dan Kamaruddin Ngitung (46 thn). Keduanya  dibekuk setelah unit Drugs Hunter yang dipimpin Kasat Narkoba Akp Agus Triputranta dan Kanit Ipda Suryadi melakukan Penggerebekan di tempat mereka.

Dalam aksi penggerebekan tersebut,  unit Drugs Hunter Polres Takalar sempat kesulitan, pasalnya salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diringkus, sehingga salah seorang  petugas kepolisian mengalami luka ringan dibagian tangan akibat terkena pukulan benda tumpul.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa selama ini pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian, keduanya warga Balangtanayya Takalar. Satu pelaku baru lepas dari lapas Makassar atas kasus curanmor.

"Selama sepekan kita buntuti pelaku yang membeli sabu di Makassar dan diedarkan di kabupaten Takalar, penggerebekan dilakukan dalam satu rumah, satu pelaku sempat lari lewat jendela tetapi berhasil diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta.

"Sementara Saddang Lalong dibekuk saat hendak isi sachet diduga jenis barang haram berupa sabu untuk siap diedarkan dan sempat melakukan perlawanan namun berhasil diamankan," tambahnya, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, lokasi penggrebekan tersebut cukup terkenal sebagai tempat kriminal umum dan sarang narkoba. Banyak pelaku kejahatan dahulu ditangkap dengan kasus yang sama di Lingkungan Panjarungan Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Takalar yang disebut kampung narkoba.

Dari hasil penggerebekan kemarin Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 wita, kata Agus Triputranta, ditemukan barang bukti dua sachet diduga berisi kristal bening sabu yang masih utuh berbentuk batu belum dipecahkan, diperkirakan kurang lebih 2 gram, 4 bal sachet kosong, 2 dompet milik pelaku, 2 senjata tajam berupa badik dan parang, dan 4 unit motor.

"Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum. Keduanya dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dan masih akan memburu tersangka lain yang ikut terlibat," tutup Agus.