Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Staf Kampus UNM di Limpahkan ke Kejaksaan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Gowa -Pasca melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyidikan, Polres Gowa kini melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Staf Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Senin (13/05) siang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 2 (dua) rangkap.

“Hari ini, kami serahkan berkas perkara tersangka lel.WJ atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, dimana ia adalah tersangka tunggal dari perkara tersebut,” terang Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan.

Adapun pelaku lel.WJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Kontributor: Ilham

Pos terkait