Raih Kursi Terbanyak, PKS Takalar Ambil Alih Kursi Ketua DPRD??

1774

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pasca Sembilan Kecamatan yang ada di Takalar merampungkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan, yang mana hasil untuk sementara menempatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 5 kursi yang terbagi dalam tiga Dapil.

Lima kursi tersebut berasal dari dapil 1 (Kec.Polut, Polsel, Mangarabombang) yakni 2 (dua) Kursi, Dapil 2 (Kec.Marbo, Mapsu, Sanrobone) 1 (Satu) kursi dan Dapil 3 (Kec.Galsel, Galesong, Galut) 2 (Dua) Kursi.

Advertisement

Perolehan kursi Partai PKS pada Pileg 2019 ini, bertambah dua kursi, dimana sebelumnya PKS hanya memperoleh 3 Kursi di DPRD Takalar.

Dengan perolehan kursi Partai PKS tersebut, secara otomatis akan menggeser Partai Golkar dari kursi ketua DPRD Takalar, karena partai berlambang pohon beringin ini, hanya mampu merebut 4 kursi dari 6 kursi sebelumnya yang dimiliki.

Secara keseluruhan, Partai pengusung utama SKHD di Pilkada Takalar lalu, memperoleh suara 27.259  dari 3 dapil di Takalar, sementara pesain utamanya partai Golkar harus merelakan keperkasaannya dalam pemilu sebelumnya karena hanya mampu meraih 22.766 suara.

Namun sebuah prestasi yang cukup mengejutkan ditorehkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai berlambang matahari biru itu meraih 16.925 suara dan berada di posisi ketiga.

Menyusul Nasdem dengan 16.002 suara lalu Gerindra dengan 14.425 suara.

Mengacu pada peraturan perundangan bahwa pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) diraih oleh berdasarkan urutan partai peraih kursi terbanyak.

Hampir dipastikan, Ketua DPRD Takalar akan dijabat oleh PKS sebagai peraih kursi terbanyak dengan 5 kursi.

Selain itu, Wakil Ketua 1 akan dijabat Golkar dengan 4 kursi.
Lantas, partai apa yang akan merebut Wakil Ketua 2 ?.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mengatur hal ini.

Dalam pasal 376, jika terdapat partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang sama, maka penentuan wakil ketua DPRD diambil dari urutan jumlah perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, PAN bisa dipastikan menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Takalar periode 2019-2024.

Dengan catatan, angka perolehan suara diatas tidak berubah sampai penetapan pada forum pleno KPUD Takalar.