SULSELBERITA.COM. Makassar — Pasca tertangkap, Indra Anugrah Saputra (20 thn), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rosalina Kumala Sari alias Ocha, seorang janda muda satu anak yang berparis cantik, bercerita tentang apa yang dilakukannya setelah menghabisi nyawa korbannya.
Indra mengaku bahwa setelah melakukan pembunuhan terhadap Rosalina di kamar 2019 wisma Benhil Toddopuli kec Panakkukang Makassar, dirinya lantas mengambil harta milik korban, seperti handphone dan sepeda motornya.
Indra tertangkap di tempat persembunyiannya dijalan Galangan Kapal kota Makassar, oleh tim Resmob Unit Jatanras Polrestabes Makassar kemarin pada hari Jumat, (19/04/2019),
Warga jalan Nipa Nipa, Perumnas Antang, kec. Manggala Makassar ini, menjelaskan bahwa setelah memastikan korbannya sudah tak bernyawa lagi, dirinya lalu melemparkan kursi keatas tubuh korban yang sudah tidak bergerak lagi.
"Setelah saya memastikan korban sudah tak bernyawa, saya lalu membuka celana jeans yang saya pakai, karena berlumur darah dan mengenakan celana pendek lalu keluar dan mengunci kamar kemudian kabur". Ungkap Indra Jumat, (19/4/2019).
"Saat kabur saya membawa handphone Oppo s5 dan mengambil kunci motor korban lalu meninggalkan wisma sekira pukul 15.35 WITA, dan langsung ke jalan Barukang di rumah salah satu teman dengan membawa barang milik korban, disana saya menjual HP milik korban ke penadah untuk dipakai kebutuhan sehari hari selama kurang lebih seminggu sebelum tertangkap dijalan galangan kapal". Ungkap pelaku lagi.
Akibat dari perbuatannya pelaku akan disangkakan dua pasal yakni pasal pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan
“Ada dua pasal yang dijerat tersangka yakni pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan pasal 365 KUHP terkait pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ,dengan ancaman hukuman sekira 15 tahun penjara.” jelas Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKP Indratmoko. Jumat, (19/4/2019).