SULSELBERITA.COM. Gowa - Tim Anti Bandit Polres Gowa kini berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko Jl. Mangka Dg Bombong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, pada Jumat (26/03) lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit Resmob Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference, Rabu (10/04) siang.
“Tim Anti Bandit Polres Gowa kini berhasil meringkus empat pelaku sekaligus, diantaranya lel.FY (28th), lel.YR (34th), lel.HR (18th), dan lel.HA (23th),” terang Akp M Tambunan.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal saat dilakukannya penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan pelaku lel.HA lebih dulu, kemudian pelaku selanjutnya yakni lel.YR dan lel.HR yang menyebutkan bahwa otak pelaku dalam kasus tersebut adalah lel.FY.
“Saat dilakukan penangkapan, Lel.FY yang juga merupakan otak pelaku ini terpaksa harus diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti,” tutur Kasubbag Humas Polres Gowa.
Sementara itu, kronologis kejadian berawal saat korban mengontrak ruko milik pelaku lel.FY, kemudian pelaku mengajak rekannya yang lain untuk merencanakan pencurian, dengan mengambil barang milik korban secara bertahap per dua hari.
Diakui pelaku, barang hasil curian tersebut dijualnya melalui sosmed, yang hasilnya digunakannya untuk membeli Narkotika jenis Shabu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 3 (tiga) buah gitar listrik.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pasa 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun saat ini Polres Gowa tengah melakukan pencarian terhadap 2 (dua) pelaku yang masih berstatus DPO.