SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan 3 (tiga) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni seorang pelajar berinisial SV (13th) yang terjadi di Dusun Karebasse Desa Manjapai Kec. Bontonompo, Jumat (05/04/2019) lalu.
Ketiga pelaku itu adalah Lel.MS (16th) warga Dusun Karebasse Kec. Bontonompo serta Lel.MR (20th) dan Lel.MH (17th) yang merupakan warga Kecamatan Galesong Kab. Takalar.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai dan Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Senin (08/04) siang.
“Pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban yang menjalin hubungan dengan temannya, sehingga ia merencanakan menjebak korban untuk disetubuhi bersama pelaku lainnya guna membalaskan sakit hatinya,” terang Akp M Tambunan.
Adapun kejadian berawal saat pelaku MS mengajak korban bertemu lewat facebook, kemudian korban pun bersedia bertemu dan dijemput oleh pelaku bersama MH naik motor menuju rumahnya.
Setibanya di rumah pelaku, MS pun mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian mencabuli korban namun ia menolak, sehingga pelaku mengancamnya dengan pisau dapur agar korban mau.
“Setelah pelaku utama menyetubuhi, korban pun digilir kepada pelaku lainnya,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 bilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor scoopy, mukenah putih, 1 lembar celana dalam warna coklat mikik korban, 1 pasang baju tidur warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, dan 1 lembar BH putih.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akp M Tambunan.