Kades Bategulung Gowa Miliki Dua Mobil, Ehh…Ternyata Hasil Korupsi Dana Desa

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SULSELBERITA.COM. Gowa – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan bahwa pihak Polres Gowa Satreskrim telah menetapkan Kepala Desa Bategulung Kec. Bontonompo Selatan, MS (59) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa pada hari Senin, (1/4/2019). Kini terungkap fakta baru.

Pasalnya, selain menemukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar kurang lebih 500 juta, tim satgas yang dibentuk kementerian pedesaan, bersama  Satreskrim Polres Gowa melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, dan hasilnya  Polres Gowa menyita 2 (Dua) Unit kendaraan roda empat yang diduga hasil korupsi oknum Kades Bategulung.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

“Kami kembali menyita dua kendaraan roda empat yang semuanya diduga dari hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kades MS,” kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga saat memberikan keterangan perssnya di Mapolres Gowa, Selasa (2/4/2019).

Adapun 2 (Dua) unit kendaraan yang berhasil disita bermerk Honda CRV warena hitam tahun 2007 dan Honda Acord tahun 2009 yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Pos terkait