Kades Bategulung Gowa Miliki Dua Mobil, Ehh…Ternyata Hasil Korupsi Dana Desa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan bahwa pihak Polres Gowa Satreskrim telah menetapkan Kepala Desa Bategulung Kec. Bontonompo Selatan, MS (59) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa pada hari Senin, (1/4/2019). Kini terungkap fakta baru.

Pasalnya, selain menemukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar kurang lebih 500 juta, tim satgas yang dibentuk kementerian pedesaan, bersama  Satreskrim Polres Gowa melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, dan hasilnya  Polres Gowa menyita 2 (Dua) Unit kendaraan roda empat yang diduga hasil korupsi oknum Kades Bategulung.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami kembali menyita dua kendaraan roda empat yang semuanya diduga dari hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kades MS,” kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga saat memberikan keterangan perssnya di Mapolres Gowa, Selasa (2/4/2019).

Adapun 2 (Dua) unit kendaraan yang berhasil disita bermerk Honda CRV warena hitam tahun 2007 dan Honda Acord tahun 2009 yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Pos terkait