SULSELBERITA.COM. Takalar – Belakangan ini tambang tambang galian golongan C yang di duga kuat Ilegal, makin banyak bermunculan, terutama di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kab.Takalar.
Hal tersebut tentunya menimbulkan banyaknya tudingan miring terhadap Pemerintah Kabupaten, pihak Pemda di anggap sangat lemah dalam pengawasan, termasuk pihak Polres Takalar.
“Jika ini memang benar, maka pihak Pemerintah Kabupaten dan pihak Polres seharusnya memperketat pengawasan terhadap tambang tambang tersebut, terutama yang beroperasi di kecamatan Polut, Pemda harus mengambil langkah tegas menutup tambang yang memang tak mengantongi ijin resmi, sementara pihak Polres harus menindak secara hukum para pengelola yang terbukti melanggar aturan”. Ujar Iwank salah seorang aktivis di Takalar (minggu, 10/3/2019).
Sementara itu SR salah seorang warga setempat, mengaku sangat keberatan dengan hafirnya tambang galian C di kampungnya, “Kami selaku masyarakat Polongbangkeng Utara (Polut) merasa diresahkan dengan keberadaan tambang Galian C yang selama ini beroperasi di Desa Lassang dan Desa Lassang Barat,” keluh SR, seorang warga Polut, Minggu (10/3/2019).
Lanjut di katakan SR “Besar harapan kami, kepada pihak terkait agar bisa secepatnya menyikapi keluhan masyarakat. Jangan hanya diam dan melakukan pembiaran. Persoalan ini sudah sering dilaporkan ke aparat Polisi, namun persoalan ini tidak pernah diindahkan oleh para penambang,” sambungnya.
Namun Ardi salah seorang pengelola beberapa tambang di Desa Lassang membantah jika dikatakan dirinya tidak mengantongi izin. “Ada izinya, hanya saja saya tidak tahu bilang izin apa karena ada di korlap saya,” bantah Ardi.
Dilain Pihak Camat Polongbangkeng Utara, Muhammad Ruslin, membenarkan bahwa sejumlah tambang yang ada di wilayahnya meresahkan warga. “Saya selaku Camat Polut mengutuk keras sejumlah penambang yang ada di wilayah saya karena aktivitas mereka sangat meresahkan warga, modus mereka cetak sawah padahal pasirnya diperjualbelikan,” geram Camat Polut.





