SULSELBERITA.COM. Takalar - Issu rencana penghapusan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belakangan ini bergulir, akhirnya hari ini terjawab, hal tersebut setelah dilakukan penggodokan selama beberapa waktu lamanya, Pansus perubahan SKPD menyelesaikan tugasnya.(Senin, 18/2/2019).
Melalui sidang paripurna di gedung DPRD Takalar, Senin (18/9/2018), Pansus yang diketuai politisi Golkar DR H Nawir Rahman, turut dihadiri oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Dalam paparannya, draft Perda yang disodorkan oleh pemkab telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pada prinsipnya, Kemendagri menyetujui dengan satu catatan penting. Perubahan OPD ini akan berimplikasi pada penganggaran, sementara APBD 2018 telah disahkan. Kemendagri meminta agar perubahan OPD ini tidak diterapkan sebelum APBD Perubahan.”kata DR Nawir dalam laporan Pansus.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyatakan apresiasinya bagi kinerja pansus. “Perubahan OPD ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi madyarakat. Kami apresiasi kinerja pansus yang bekerja dengan sangat serius,”kata Syamsari.
Untuk diketahui, Perda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD.
Di Perda ini ada empat dinas yang dihapus kemudian digabung ke OPD lainnya.
Yaitu, Dinas Pemuda dan Olah Raga digabung ke Dinas Pariwisata. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) digabung ke Dinas Sosial. Dinas Perdagangan digabung ke Dinas Koperasi & UKM. Badan Ketahanan Pangan digabung ke Dinas Pertanian. Selain itu, Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.