SULSELBERITA.COM. Makassar - Unit kerja pelaksana barang/jasa (UKPBJ) lingkup pemerintah kab.Takalar melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, yang dibuka langsung oleh Bupati Takalar H.Syamsari Kitta di Hotel Lariz Lagaligo Makassar (14-15 Feb 2019).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, adalah untuk :menyesuaikan pemahaman pelaksanaan perpers no 16 tahun 2018.
"Ini untuk menyesuaikan pemahaman pelaksanaan Perpres No 16 tahun 2018, adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah, 1.Perpres.no 16 thn 2018 tentang pengadaan barang/jasa,
2 Surat keputusan Deputi LKPP no 29 tentang penggunaan aplikasi DPSE versi 4.3, dan yang ke 3.Peraturan menteri dalam Negeri republik indonesia no 112 tahun 2018 tentang pembentukan unit kerja pelaksana barang/jasa dilingkup pemerintah kab/kota" Jelas Kasubag Pembinaan Pengadaan barang/jasa Hj Herlinah ST. M. Adm. Pemb.
"Out put yang ingin dicapai adalah tercapainya Visi Misi Bupati Takalar tentang peningkatan kapasitas SDM ASN linkup Pemkab Takalar, serta terciptanya pelaku pengadaan yang Handal, tangguh, professional dan akuntabel" ujar
Kabag UKPBJ, Muhammad Irfan, ST, M.Si.
Pada kegiatan tersebut, Peserta yang hadir terdiri dari para pimpinan OPD, para Kabag, PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan