SULSELBERITA.COM. Makassar - Aksi kekerasan dalam kampus kembali terjadi di Makassar, Aldama Putra Pangkolan (19), seorang taruna angkatan pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, harus meregang nyawa di tangan seniornya sendiri. Minggu (3/2/2019).
Taruna yang beralamat di Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros ini, tewas mengenaskan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sendiri, Muhammad Rusdi (21). yang tak lain merupakan taruna angakatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP Jl Salodong Makassar.
Kronologis kejadian tewasnya Aldama Putra Pangkolan yang merupakan putra seorang anggota TNI AU ini, bermula saat almarhum diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kampus tempatnya menimba ilmu.
"Korban masuk ke kampus dengan mengendarai sepeda motor, tetapi tidak menggunakan helm, saat itu korban dilihat oleh senior-seniornya, ” terang Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/2019).
Lanjut diungkapkan Dwi, "Saat itu juga, korban langsung dipanggil oleh seniornya untuk segera masuk ke dalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap. Saat itulah, korban diperintahkan melakukan sikap taubat, sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. lalu sang senior melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, ” Ungkap Kapolrestabes Makassar ini.
Lebih jauh diungkapkan Kapolrestabes ini, "Pelaku memukul dada korban beberapa kali, namun korban angsung oleng dan terjatuh. Pelakupun lalu mengangkat korban yang dibantu oleh rekan pelaku yang saat itu tengah berada di TKP".
“Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung panik, lalu memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” Tutup Kombes Pol Dwi Ariwibowo,
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya, Rusdi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.