LSM Gergaji Pertanyakan Payung Hukum Mahalnya Tarif Parkiran Depan Rumkit Takalar

616

SULSELBERITA.COM. Takalar - Banyaknya keluhan dari masyarakat yang pernah menggunakan jasa parkir yang ada di depan Rumah Sakit H.Padjonga Dg Ngalle Kab.Takalar, membuat direktur LSM Gergaji H.Imran Mursali turut angkat bicara.

Warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir yang konon di kelola oleh pihak Perusda Panrannuangku Takalar tersebut, karena melebihi dari tarif parkir yang ssewajarnya. Seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah keluarga pasien yang memarkir kendaraannya di area parkir tersebut, pasalnya pihak pengelola tidak mengenakan biaya tarif maksimum untuk setiap kendaraan.

Advertisement

Ramli (31), salah seorang warga yang punya pengalaman beberapa hari yang lalu, mengaku sangat kaget, karena saat keluar, biaya parkir yang harus di bayar sebesar Rp10.000, padahal dirinya masuk jam 7 malam, dan keluar pada pagi harinya.

"Saya kaget sekali, karena saya di suruh bayar 10 ribu pak, padahal dulu waktu parkiran masih di dalam, biasanya kalau sampai pagi cuma Rp5.000 saja, ini sangat memberatkan bagi kami pak". Ujar Ramli protes (Senin, 15/1/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Irma (21), "Saya berkunjung dua hari yang lalu ke RS HPDN, karena ada keluarga yang sedang di rawat di dalam, saya hanya sekitar dua jam saja, pas saya keluar saya di suruh bayar Rp.4.000, ini kemahalan menurut saya" Ungkap Irma.

Menyikapi hal tersebut, Direktur LSM Gergaji H.Imran Mursali, ikut angkat bicara dan menyorot mahalnya tarif tersebut.

"Harus di audit ini pengelola, karena setiap pungutan yang dilakukan harus memiliki payung hukum, termasuk regulasi yang mengatur tarif maksimalnya, jika tidak ada payung hukumnya, maka itu masuk kategori pungli". Ujar H.Tola panggilan akrabnya saat di minta tanggapannya di Cafe Tua Muda siang ini.(Senin, 15/1/2019)

Akibat dari mahalnya tarif parkir tersebut, membuat sebagian masyarakat enggan memarkir kendaraannya di dalam area parkir,  dan justru menjadikan bahu jalan yang ada di depan RS.HPDN sebagai parkiran,  yang tentu saja berdampak terjadinya kemacetan.

Dilain pihak, salah seorang petugas parkir yang di konfirmasi oleh awak media, mengakui jika memang belum ada ditentukan tarif maksimalnya.

"Iya pak, belum ada tarif maksimal yang ditentukan oleh pihak perparkiran. Sebenarnnya untuk tarif maksimal itu wewenangnya perusda, kita disini cuma petugasji pak, banyak warga yang mengeluhkan mahalnya biaya parkir yang harus mereka dibayar". Ujar sumber yang meminta agar namanya tidak ikut di mediakan.