Sidangkan Delapan Tersangka Korupsi Pasar Moderen Kab.Natuna, Aspidsus Kejati Kepri Siapkan Lima Jaksa yang Kridibel dan Profesional

601

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Sebagaimana yang telah diberitakan media ini pada edisi sebelumnya, dimana di sebutkan 8 dari 9 orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar moderen Kab.Natuna Provinsi Kepri, telah diserahkan oleh  Polda Kepri ke pihak Kejati, yang ditindak lanjuti dengan dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, 8 dari 9 tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Natuna tersebut, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Advertisement

Dari informasi yang diperoleh, Berkas ke 8 tersangka  telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri ke pihak Panitera Muda (Panmud) Pidsus Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/12/2018).

Dari pelimpahan berkas tersebut didapati urutan nomor perkara untuk masing-masing tersangka secara berurutan dari nomor 29-36/Pid.Sus-Tpj/2018/PN Tpg atas nama, Drs Minwardi, kemudian Lukman Hadi ST, Dwi Satrio Prasetio S ST, Harry HB alias Zumharry Haji Busro.

Selanjutnya, Dimas Adi Prastyo ST, Muhammad Assegaf, Mohmmad Basyir Idris dan terakhir nomor perkara 36/Pid.Sus-Tpj/2018/PN Tanjungpinang atas nama Nur Syamsi Tridiatmo A.MD.

"Berkas perkara ke 8 tersangka tersebut sudah kita terima. Kita telah siapkan lima orang jaksa yang memiliki kridibel dan profesional di bidangnnya sebagai JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah, Sukamto SH, IG Punia SH, Ery Yudianto SH dan Deffid SH, dan Doddy Emil Gazali SH". Kata Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass, melalui Aplikasi Whtashapp. (Selasa, 4/12/2018).

"Dan sekaranh ini kita juga sudah menyiapkan surat pemanggilan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan nantinya"  Tutup Fery Tass.

Perlu diketahui, penanganan perkara kasus korupsi ini, di lakukan oleh pihak Polda Kepri, melalui tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tipikor, dimana adanya temuan BPK yang mendapati kelebihan bayar mencapai Rp4,3 miliar lebih dari angaran APBD Natuna tahun anggaran 2015 lalu sekitar Rp20 miliar lebih kepada PT MP.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHPidana.