Aspidsus Kejati Kepri Sebut Berkas 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Modern Natuna Sudah P21

580

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern Natuna yang diperkirakan  merugikan keuangan negara sebesar Rp4.173.459.783, berdasarkan hasil audit Penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

"Berdasarkan hasil audit dari tim BPKP ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada perusahaan pemenang tender yaitu PT MP. Saat ini kita bongkar habis" ujar Direskrimsus Kombes Pol Rustam Mansur SIK, kepada awak media yang didampingi oleh Kasubbid Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dewa, Kamis (22/11/2018).

Advertisement

Dalam Kasus ini, pihak Polda Kepri telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni MA, DAP, SD, ZHB, NT, DS, LH, MBI, dan MWD. Ke sembilan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kepala Dinas di Natuna, kontraktor dan pihak pemenang tender.

Dilain pihak, Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Aspidsus Fery Tass, menyatakan bahwa berkas perkara ke Sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Modern di Kabupaten Natuna tersebut, dinyatakan telah lengkap (P21).

"Ke 9 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Modern Natuna tersebut, berkas perkaranya hari ini kita sudah nyatakan lengkap (P21)," Ujar Fery Tass.(Kamis, 22/11/2018).

Lanjut disampaikan Fery Tas, "Kelengkapan berkas tersebut sudah kita sampaikan ke pihak Polda Kepri. Dengan demikian, kita harapkan tim penyedik Polda Kepri segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa para tersangka dan barang bukti yang diperoleh kepada kita," ucap Fery Tass.

Lebih jauh lagi dijelaskan mantan Kajari Takalar ini, "Tentunya harapan kita, perkara tersebut sudah dapat di sidangkan pada akhir tahun ini. Kita juga sudah menunjuk sebanyak lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nanti,"ujarnya.

Perlu di ketahui, dalam kasus ini pihak Kejati Kepri telah menyiapkan Lima orang jaksa penuntut umum (JPU), yakni Sukamto SH, IG Punia SH, Doddy Emil Gazali SH, Ery Yudianto SH dan Deffid SH.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp4 Miliar, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil temuan BPK yang menemukan adanya kelebihan bayar yang mencapai Rp4 miliar dari angaran APBD Natuna tahun anggaran 2015 lalu.

Akibat perbuatan ke 9 tersangka tersebut, mereka  dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHPidana.