Siti Rahayu Yusuf Penghina Habib Riziq di Medsos, Akhirnya di Tangkap Polisi

1848

SULSELBERITA.COM. Gowa - Seperti yang telah diberitakan oleh media ini pada edisi sebelumnya, dimana di sebutkan seorang pengguna media sosial (Medsoa) Facebook yang bernama Siti Rahayu Yusuf yang di cari dan di buru oleh ribuan nitizen, gegara melakukan penghinaan terhadap imam besar umat islam Habib Riziq di Facebook.

Bukan sekali ini saja, Siti Rahayu Yusuf dalam beberapa postingan dan komentarnya acap kali membuat postingan dan komentar yang berbau penghinaan dan ujaran kebencian pada kelompok tertentu.

Advertisement

Namun rupanya sepak terjang perempuan separuh baya tersebut, harus terhenti, pasalnya hari ini, (Rabu, 31/10/2018) yang bersangkutan berhasil di cyiduk oleh pihak kepolisian bersama tokoh dan pemuka masyarakat di kediamannya di Kab.Gowa.

Kabar tertangkapnya Siti Rahayu Yusuf tersebut di peroleh dari seorang Nitizen yang bernama "Ilham Al migdad" yang memposting gambar proses penangkapan yang bersangkutan oleh pihak kepolisian Polres Gowa di group  Facebook "Suara Rakyat Turatea".(Rabu, 31/10/2018).

"Hasil kerjasama yang baik terjalin dengan baik antara Aparat dan Ummat islam atas kasus penista agama oleh Siti Rahayu Yusuf, dan pesan untuk para penista agama. Bahwa kami mulai saat ini atas nama ummat islam sulawesi selatan tak akan lagi menerima materai 6000 kalo pelaku memang sama sekali tak berniat minta maaf dan menyesali perbuatannya" Tulis Ilham Al migdad, yang disertai poto penangkapan Siti Rahayu Yusuf.

Seperti yang diketahui, Siti Rahayu Yusuf membuat geram ribuan Umat Islam atas meme gambar yang dikirim, yakni gambar Imam besar Umat Islam Habib Riziq dengan seorang wanita, dimana poto Habib Riziq di edit dengan hanya me ggunakan dalaman saja.

Semoga dengan tertangkapnya penghina Habib Riziq ini, bisa menjadi pelajatan bagi semua pengguna media sosial terutama Facebook, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial, terutama dalam membuat postingan dan komentar, agar tidak senasib dengan Siti Rahayu Yusuf.