Jaksa Resmi Tahan Terduga Korupsi 1,5 Miliar Dana Operasional Pabrik Gula Takalar

1050

SULSELBERITA.COM. Takalar -  Kejakasaan Negeri (Kejari) Takalar hari ini secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo, yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi di Pabrik Gula Takalar PTPN IV. (Selasa, 30/10/2018).

Perihal penahanan tersangka tersebut, di sampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidusus) Kejaksaan Negeri Takalar Dhevid Setiawan. SH.MH.

"Mantan Bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo hari ini resmi telah kami tahan, setelah melalui pemeriksaan selama beberapa jam" Ujar Dhevid

Lanjut di katakan Plt Kasi Pidsus Kejari Takalar ini “Tadi sekitar jam 5 sore resmi di tahan, dia datang memenuhi panggilan sekitar ham 11 siang, sempat makan siang dulu, yang bersangkutan terindikasi penyalah gunaan keuangan perusahaan sekitar 1,5 miliar" ujarnya.

Sementara salah seorang tersangka lainnya adalah mantan Kasubag Keuangan Pabrik Gula Takalar PTPN IV, Drs. Andi Muhammad Zaelani, sampai berita ini diturunkan, belum dilakukan penahanan.

Kedua tersangka ini diduga telah melakukan  tindak pidana korupsi Kas Keuangan Operasional Pabrik Gula Takalar pada tahun anggaran 2016 – 2017 sekitar Rp 1,5 milyar