Jaksa Resmi Tahan Terduga Korupsi 1,5 Miliar Dana Operasional Pabrik Gula Takalar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar –  Kejakasaan Negeri (Kejari) Takalar hari ini secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo, yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi di Pabrik Gula Takalar PTPN IV. (Selasa, 30/10/2018).

Perihal penahanan tersangka tersebut, di sampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidusus) Kejaksaan Negeri Takalar Dhevid Setiawan. SH.MH.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Mantan Bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo hari ini resmi telah kami tahan, setelah melalui pemeriksaan selama beberapa jam” Ujar Dhevid

Lanjut di katakan Plt Kasi Pidsus Kejari Takalar ini “Tadi sekitar jam 5 sore resmi di tahan, dia datang memenuhi panggilan sekitar ham 11 siang, sempat makan siang dulu, yang bersangkutan terindikasi penyalah gunaan keuangan perusahaan sekitar 1,5 miliar” ujarnya.

Sementara salah seorang tersangka lainnya adalah mantan Kasubag Keuangan Pabrik Gula Takalar PTPN IV, Drs. Andi Muhammad Zaelani, sampai berita ini diturunkan, belum dilakukan penahanan.

Kedua tersangka ini diduga telah melakukan  tindak pidana korupsi Kas Keuangan Operasional Pabrik Gula Takalar pada tahun anggaran 2016 – 2017 sekitar Rp 1,5 milyar

Pos terkait