SULSELBERITA.COM. Takalar — Jumat, 4 September 2024. Pihak BPJS Kesehatan memberikan penegasan terkait penggunaan aplikasi layanan digital Mobile JKN. Aplikasi ini disediakan untuk memudahkan peserta mendaftar dan mengambil nomor antrean secara daring di fasilitas kesehatan yang terintegrasi, guna mempercepat pelayanan dan mempersingkat waktu tunggu. Namun, kepemilikan maupun penguasaan aplikasi ini bukan syarat wajib kepesertaan dan tidak boleh menghilangkan hak peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta yang memiliki keterbatasan—seperti lansia, tidak memiliki smartphone, atau mengalami kendala jaringan/perangkat—harus tetap difasilitasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada peserta yang tidak dilayani atau diminta pulang hanya karena tidak memiliki Mobile JKN, BPJS meminta agar dilakukan klarifikasi langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Kesehatan dr Nilal Fauziah telah menginstruksikan seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk menunjuk Petugas Khusus (PIC) yang bertugas membantu masyarakat yang belum mampu menggunakan teknologi. Puskesmas juga dilengkapi dengan perangkat guna mendampingi warga yang tidak memiliki ponsel, lansia, atau yang belum paham cara mendaftar secara daring.
Sementara itu, terkait target antrean, penetapan persentase didasarkan pada volume kunjungan bulanan. Target penggunaan Mobile JKN di setiap FKTP ditetapkan sebesar 45% dari total kunjungan, bukan mewajibkan seluruh pasien menggunakan sistem ini. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi FKTP yang masuk kategori non-Jarkomdat, contohnya Puskesmas Tanakeke.
Hal ini telah disampaikan secara jelas saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) KBK serta Kepatuhan kepada seluruh jajaran pelayanan. BPJS dan Dinas Kesehatan juga mengimbau agar dilakukan pendataan jika ditemukan banyak masyarakat yang terkendala akses digital, baik karena faktor usia maupun keterbatasan perangkat, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan adil dan merata.












