Pasutri di Takalar Ini di Jemput Paksa Polisi, Karena Aniaya Ponakan Sendiri

718

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sepasang suami istri di Kab.Takalar di datangi satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di  rumahnya untuk dijemput paksa, pasalnya pasangan suami istri yang beralamat di Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang ini di duga telah melakukan penganiayaan terhadap ponakannya sendiri IF yang baru berumur 7 tahun.

Kedua pasutri ini, yakni Aso Daeng Tiro dan Mutiara Dg Caya, Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban IF (7) dengan cara menyeret dan mengikat korban di bawah tiang rumah menggunakan tali perahu, bukan hanya itu, pelaku juga menampar wajah korban berkali kali, yang menyebabkan korban akhirnya tak sadarkan diri.

Advertisement

Penyebab terjadinya penganiayaan tersebut oleh kedua pelaku, diduga hanya karena persoalan sepele saja, kedua pelaku tidak terima karena korban IF (7) mengejek dan berdebat dengan anak pelaku. Akibatnya pelaku pun naik pitam, lalu menyeret korban keluar dari rumahnya dan melakukan penganiayaan.

Kanit PPA Polres Takalar Iptu Andi Sriulfa kepada awak media membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan jika keduanya harus dijemput paksa di rumahnya, karena tidak mengindahkan panggilan untuk dimintai keterangan di Mapolres Takalar.

“Betul kami melakukan penangkapan paksa akibat pasutri ini tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua dari pihak kami. Hingga anggota kami mendatangi dan menjemput paksa pelaku pasutri tersebut di rumahnya” Jelasnya.

Perlu diketahui, Kedua pelaku adalah kerabat dekat korban sendiri,  yakni paman dan bibi korban IF.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali tambang kapal yang digunakan untuk mengikat korban. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.