SULSELBERITA.COM. Makassar - Aksi brutal yang dilakukan oleh puluhan oknum mahasiswa Unismuh terhadap Mahasiswa baru di kampusnya tersebut, rupanya berbuntut panjang, pasalnya orang tua korban tidak terima anaknya menjadi korban kekekrasan di dalam kampusnya, lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Seperti diberitakan banyak media, salah seorang Maba yang bernama Sultan, menjadi korban kebrutalan oknum oknum yang di duga mahasiswa senior di kampusnya tersebut, akibat pengeroyokan yang menimpanya tersebut, korban mengalami beberapa luka lebam di sekujur tubuhnya.
Wakapolsek Rappoconi AKP Suardi yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut oleh salah satu awak media melalui WA nya, berjanji akan mengusut tuntas dan akan melakukan pencarian terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap korban, "Kami sementara melakukan pencarian dan penyelidikan terkait masalah yang menimpa salah satu Maba di Unismuh tersebut" ujarnya.
Sementara Wakil Rektor III Unismuh bagian Kemahasiswaan Drs.Muh.Tahir, M.Si, yang ditemui hari ini di ruang kerjanya, (Kamis, 6/9/2018), juga berjanji akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku, "Kami mewakili unsur Pimpinan Unismuh, sebeumnya meminta maaf kepada orang tua korban atas kejadian ini, kami benar benar kecolongan, padahal kami jauh jauh hari sudah melakukan antisifasi, kami tidak akan mentolerir tindakan tindakan kekerasan di dalam kampus, siapapun yang terlibat, akan mendapat sanksi dari komisi disiplin, termasuk sanksi pemecatan". Ungkapnya.
Perlu diketahui, tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) yang dilakukan secara bersama-sama yang mana pelakunya lebih dari satu orang dan dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Maka para pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 170 KUHP:
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Tersalah dihukum :
ke-1. Dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika
kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ;
Ke-2. Dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ;
Ke-3. Dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.