SULSELBERITA.COM. Takalar - Tambak Milik Pemda Takalar Seluas kurang lebih 2 Hektar, yang terletak di Desa Laguruda Kec.Sanrobone, di duga Kini telah berpindah tangan dan dijadikan sebagai Hak milik oleh seorang oknum Warga setempat.
Perpindahan kepemilikan Dua petak tambak milik Pemkab Takalar seluas kurang lebih 2 hektar tersebut, terungkap saat salah seorang warga setempat mengungkapnya ke awak media ini. Jumat. (24/8/2018).
Menurut sumber yang meminta agar namanya tidak ikut dimediakan, mengungkapkan, bahwa pemindah tanganan asset milik Pemda Takalar tersebut, sudah sekitar 8 tahun lamanya, namun tidak pernah ada yang berani mengungkapnya. "Hampir semua warga di Sanrobone ini tahu pak, kalau empang tersebut adalah milik Pemda Takalar, dan itu bagian dari empang DENGKANG Seluas 27,8 Hektar Aset yang terletak di Sanrobone, tepatnya Desa Laguruda" Jelas Sumber.
Salah seorang Warga setempat lainnya "KH" juga ikut membenarkan jika memang tambak tersebut adalah milik pemda, yang kini sudah dikuasai oleh oknum warga yang bernama "AG", "Iya pak sejak dari dulu ini adalah bagian dari tambak DENGKANG, tapi sekarang sudah di kuasai oleh seorang warga bernama AG". Ujarnya. Jumat, (24/8/2018).
Sementara itu mantan Kepala Dusun Lau, Dg Tayang, saat dikonfirmasi di rumahnya terkait hal tersebut, juga membenarkan kalau memang dua petak tambak yang dimaksud, memang milik Pemda Takalar, "Memang benar itu yang dua petak adalah milik Pemda, kalau tidak salah itu dikuasai sejak 2007 yang lalu, bahkan saya dulu memang sudah menganjurkan kepada pemda, agar mensertifikatkan semua tambak milik pemda, tapi tidak tahulah apakah pemda mengikuti anjuran saya, ". Jelas Dg Tayang.