SULSELBERITA.COM. Makassar - Karamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar beberapa waktu yang lalu, kini berbuntut panjang, pasalnya Penyidik Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) resmi menahan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo (48).
Kecelakaan kapal yang merenggut nyawa 37 orang penumpangnya, dan menimbulkan kerugian materi miliaran rupiah tersebut, membuat masyarakat geram, karena kuat dugaan KM Lestari Maju sebenarnya sudah tidak layak beroperasi lagi, namun oleh pemiliknya, tetap saja dioperasikan.
Kabid Humas Polda Sulsel. Kombes Pol. Dicky Sondani mengungkapkan pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Reskrimsus telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendra Yuwono Njo (48) selaku pemilik Kapal KM Lestari Maju,” ungkap Dicky melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/7/2018) malam.
Kombes Dicky menambahkan, pria kelahiran Pontianak itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penahana terhadap warga Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan puluhan penumpang meninggal dunia saat kapal KM Lestari Maju karam di sekitar Pulau Pabadillang.
“Hendra ditahan karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” terangnya.
Akibatnya, kini Hendra mendekam di Rutan Polda Sulsel sejak Selasa tanggal 10 hingga Minggu 29 Juli mendatang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.