SULSELBERITA.COM. Makassar - Sidang kasus dugaan penjualan tanah transmigrasi di Desa Laikang Kec.Marbo, Kab.Takalar, yang mendudukkan mantan Bupati Takalar sebagai tersangka, hari ini (Selasa,10/7/2018) dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim.
Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Yuli Efendy, dalam amar putusannya menyebutkan jika H Burhanuddin Baharuddin dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang, Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh majelis Hakim, mantan Bupati Takalar tersebut di jatuhi hukuman 3,8 tahun kurungan, dan denda 500 juta rupiah, meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Burhanuddin 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Memutuskan bahwa, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukuman 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 Juta dengan hukuman 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar," kata Yuli Effendi dalam putusannya.
Syamsuardi SH, selaku kuasa hukum H.Bur, yang diminta tanggapannya terkait putusan hakim tersebut, mengaku sangat kecewa, "Putusan hakim sama sekali tidak sesuai fakta persidangan, sangat tidak adil bagii.warga Takalar, putusan tadi itu ikut melegalkan perampasan tanah milik warga karena belum pernah sama sekali di lakukan pembebasan lahan oleh pemerintah". Ungkap Syamsuardi Kecewa. Sementara saat di tanya apakah akan menerima putusan atau banding, pihaknya mengatakan madih pikir pikir dulu.
Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum lainnya Baron Harahap "Menurut kami pertimbangan hakim sangat dangkal, bahkan hakim sendiri mengakui tdk ada aliran dana, kok di denda 500 juta. Pencadangan itu bukan hak.milik, tapi sekedar pencadangan". Ujarnya di hadapan awak media.