Tambang yang di Duga Ilegal Bermodus Percetakan Sawah di Desa Lassang, Berpotensi Ancam Keselamatan Jiwa Anak Sekolah

537

SULSELBERITA.COM. Takalar - Aktifitas penambangan pasir yang diduga ilegal, kini marak di Desa Lassang Kec.Polut. Kab.Takalar, hal tersebut di keluhkan oleh warga setempat, karena menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini, bahwa ijin awalnya adalah percetakan sawah, namun ternyata material berupa pasir kemudian diangkut dan diperjualbelikan.

Seperti aktifitas Tambang di Dusun Tammu Loe, yang lokasinya malah tidak jauh dari SD Inpres Lassang 1 dan Pesantren mahyajatul Qurra, bahkan jaraknya hanya kurang lebih dua puluh meter dari bangunan yang berlantai tiga tersebut.

Advertisement

Dari informasi warga setempat, tambang tersebut di sinyalir sudah beroperasi kurang lebih 1 bulan lamanya, namun anehnya meskipun di duga ilegal tambang tersebut tetap aman aman saja beroperasi, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin, kegiatan penambangan yang tidak mengantongi ijin lengkap bisa beroperasi dengan bebas tanpa ada penanganan secara hukum, sementara banyak tambang serupa di Takalar sudah di tindaki oleh pihak Polres Takalar.

Salah seorang warga setempat yang sempat di temui oleh awak media ini, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambang tersebut, "kami tidak tau pak siapa yang punya, kami juga tidak tau apa punya izin atau tidak, tapi adami sekitar satu bulan ini di buka". Ungkap sumber yang meminta agar namanya tidak ikut di mediakan (24/6/2018).

Sementara Kades Lassang yang di coba dikonfirmasi terkait keberadaan tambang tersebut, todak berhasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif (senin, 25/62018).

Dilain pihak, salah seorang aktifis penggiat sosial Muhammad Ihwan yang di minta tanggapannya terkait dugaan beroperasinya tambang yang di duga ilegal tersebut, mengatakan "Jika memang benar tambang yang ada di Desa lassang tersebut tidak mengantongi ijin atau ilegal, maka kami meminta agar pihak Polres Takalar segera turun untuk melakukan penutupan, selain itu, dinas lingkungan hidup juga harus turun ke lokasi untuk melihat langsung aktifitas tambang tersebut, karena itu menjadi salah satu domain dari dinas yang bersangkutan, terkait UPL, UKL maupun Amdal nya, apalagi jika lokasi tambang tersebut tidak jauh dari lingkungan sekolah, itu sangat berbahaya bagi anak anak sekolah, jika nanti terisi penuh air, anak anak bisa saja bermain di situ dan terjatuh ke dalam lalu tenggelam" ujarnya. (Senin, 25/6/2018).