SULSELBERITA.COM. Takalar - Plt Kades Kalebentang Kec. Galsel Kab. Takalar kembali melakukan kebijakan yang di duga melanggar Norma dan aturan yang berlaku, yakni Permendagri No.110 tahun 2016.
Seperti yang diketahui sebelumnya Plt kades kalebentang telah memberhentikan Sekdes dan perangkat Desa Kalebentang secara sepihak yang tidak berdasar aturan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 67 tahun 2017.
"Hal itu tentunya tidak bisa diterima oleh Sekdes dan perangkat Desa yang merasa terzolimi oleh tindakan Plt Kades Kalebentang yang sewenang-wenang, karena itu pula, hingga saat ini proses peradilan sengketa pemerintahan di Desa Kalebentang masih bergulir di PTUN Makassar" Ujar Kuasa Hukum Sekdes dan Aparat Desa Kalebentang yang di pecat. (Selasa, 25/6/2018).
"Rupanya Plt Kades Kalebentang kembali membuat kisruh yang berpotensi bisa membahayakan dirinya sendiri, dengan melakukan kebijakan yg melanggar Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa (BPD) yakni melakukan musyawarah pemilihan ketua dan anggota BPD padahal periodenya belum berakhir yaitu hingga 2023 sesuai dengan SK Bupati No.395 tahun 2017 yang masa baktinya selama 6 tahun sejak ditetapkannya pada tanggal 18 september 2017 oleh Bupati sebelumnya" ulasnya lagi.
"Melalui musyawarah yang dihadiri hanya segelintir orang tanpa ada keterwakilan sesuai permendagri No.110 pasal 5 ayat 1, telah terpilih ketua dan anggota baru BPD Desa Kalebentang yang kami anggap cacat hukum dan cacat prosedur. Dalam hal ini yang berwenang mengesahkan dan mengeluarkan SK terhadap ketua serta anggota yang terpilih adalah BUPATI, maka dari itu kami berharap agar Bapak BUPATI Takalar bisa cermat dalam mengambil keputusan karena kami yakin seorang BUPATI tahu aturan & bukan orang yang bodoh serta sadar akan Hukum". Kunci Nasrullah Salam.