Sah…SK Gubernur Tentang Lahan Transmigrasi di Takalar Dibatalkan Oleh PT TUN

2891
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM.Makassar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencadangan tanah untuk pemukiman transmigrasi di Kab.Takalar, yang meliputi Kepulauan Tanah Keke, Kecamatan Mappakasunggu, Laikang, Punaga Kec.Mangarabombang, Ko’mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara.

Pembatalan tersebut, tertuang dalam putusan dalam nomor perkara 205/B/2017/PT.TUN.Mks, atas permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Sudding bin Nambang, Mutu bin Maharabang, Rifal, Jalilu bin Sanu, dan Sakarang bin Sondo.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tahir mengatakan, bahwa PT TUN mengabulkan serta menguatkan putusan PTUN Makassar yang menggugurkan SK Gubernur nomor 1431/V/tahun 2007, tanggal 7 Mei 2007.

“Gugatan klien kami seluruhnya dikabulkan oleh Majelis hakim PT TUN,” ujar Muhammad Tahir, Kamis (3/5/2018)

Majelis Hakim yang diketuai Edi Suriyanto, dalam amar putusan yang dibacakan, mewajibkan kepada pembanding selaku tergugat (Gubernur), untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pencadangan tanah untuk pemukiman transmigrasi pada Tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar.

“Dengan adanya putusan tersebut, ini membuktikan, bahwa status kepemilikan tanah klien kami itu dianggap sah,” ujarnya.

Faktor lain SK gubernur tersebut dicabut ialah karena pada waktu persidangan, SK Gubernur tersebut yang dijadikan alat bukti pembanding dinilai oleh majelis hakim tidak relevan. Sehingga Majelis hakim menerima permohonan banding dari penggugat.

Perlu diketahui, SK gubernur mengenai lahan transmigrasi di Kecamatan Manggarabombang, dijadikan acuan dalam mentersangkakan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai terdakwa kasus korupsi penjualan lahan negara kepada salah satu perusahaan swasta.