Puluhan Warga Pemilik Lahan PTPN 14, Minta Pemerintahan SK HD Perduli Nasib Mereka

419

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sekitar 50 orang warga dari Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parangluara Kec.Polut Kab.Takalar yang di dominasi oleh kaum ibu ibu, mendatangi kantor Bupati Takalar hari ini. Senin, (30/4/2018).

Kedatangan puluhan warga tersebut, didampingi langsung oleh ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Angin Mammiri yang berbasis di Makassar, Musdalifa Jamal.

Advertisement

Dalam wawancara, Musdalifa Jamal yang ditemui di tengah tengah warga yang didampinginya tersebut, menjelaskan maksud dan tujuan mereka datang ke kantor Bupati Takalar, yakni menuntut agar Pemkab Takalar segera membentuk tim penyelesaian komplik.

"Kedatangan kami ini untuk berdialog dengan Pemda Takalar, terkait komplik lahan PTPN 14, karena kami tidak bersepakat dengan sistem kerjasama dengan perusahaan yang menjadikan masyarakat sebagai buruh di tanah sendiri". Ujar Musdalifa.

Lanjut dikatakan Musdalifa "HGU lahan PTPN 14 terbit sejak Tahun 1998, namun untuk pengolahan lahan itu sejak tahun 1982. Jadi tuntutan kami ke Pemerintah Daerah ada dua poin, pertama, membentuk tim penyelesaian komplik yang didalamnya melibatkan masyarakat perempuan dan laki laki. Ke dua, kami meminta pemda Takalar segera membentuk tim percepatan pelaksanaan reforma agraria, karena kami sudah mendorong  komplik PTPN ini masuk dalam tanah objek reforma agraria,  Harus di ingat, reforma agraria ini menjadi salah satu program Presiden Jokowi". Tutup ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Angin Mammiri ini.

Ditemui ditempat yang sama, Salassari Dg Baji (50) tahun, seorang warga Lassang Barat yang ikut dalam rombongan warga tersebut,  kepada awak media ini mengatakan "Tujuan saya ke sini untuk meminta keadilan, karena tanah saya di ambil oleh Kades yang dulu, kemudian di jual ke PTPN, saya menuntut agar saya bisa juga mengolah lahan saya, agar saya dan keluarga bisa makan. Saya hanya mau pemerintah punya rasa iba dan kasihan kepada kami, karena sy sekarang tidak punya apa apa lagi, sehingga semua anak saya tidak ada yang bersekolah" Harap Salassari Dg Baji'.

Hal senada juga di katakan oleh salah seorang warga lainnya, Dg Raba yang merupakan warga Kelurahan Parangluara, "Memang dulu saya ambil uang sebanyak 600 ribu dari pihak PTPN, tapi dengan perjanjian secara lisan, bahwa tanah saya yang seluas 2 Hektar lebih tersebut, hanya  di pakai selama 25 tahun saja, tapi ternyata sampai sekarang sudah lebih 30 tahun, tanah kami tidak juga di kembalikan. Saya hanya berharap agar pemerintahan Syamsari Kitta peduli dengan nasib kami" ungkap Dg Raba.

Dilain pihak, Setda Takalar Nirwan Nasrullah yang menerima perwakilan warga, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan telpon mengatakan, "Semua aspirasi warga tersebut kami tampung, karena tanah PTPN bukan tanah pemda, itu ranah pengadilan, warga menuntut agar tanah mereka di kembalikan, dan menuntut pembentukan tim penyelesaian komplik" ujar Nirwan Nasrullah.