Sempat di Buly, Aspidsus Kejati Kepri Tetap Sidang dan Penjarakan Jaksa Senior

1298

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Kasus Jaksa sidangkan jaksa yang sempat membuat heboh kancah Nasional tempo hari, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass sempat dibully dan jadi perbincangan teman teman sejawatnya, yakni korps coklat berlambangkan pedang nan sakti.

"Saya sempat di buly dan jadi perbincangan teman teman sejawat sendiri di Korps, itu karena saya tetap melanjutkan penanganan kasus yang menyeret salah seorang jaksa senior, tetapi sebagai penegak hukum, kita harus tetap profesional, siapapun yang terlibat, meskipun itu seorang jaksa senior, tetap kami tindak, karena kami tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum". Ujar Fery Tas melalui aplikasi WA. Sabtu (28/4/2018).

Rupanya, mantan Kajari Takalar Sulsel ini, tak surut dan undur dari semangatnya untuk tetap menegakkan hukum. Akbat keberaniannya yang tanpa tedeng aling aling tersebut, Fery Rasa tetap  menyeret jaksa senior kedepan persidangan tipikor bersama pengacara senior, yang juga mantan perwira polisi disersi Drs.Moh Nashihan SH MH, yang sempat kabur dari jaksa penyidik, dan jadi buronan selam 3 bulan lamanya, yang akhirnya  berhasil ditangkap oleh tim AMC kejagung RI bersama tim Jaksa Pidsus Kejati Kepri dibawah komando Aspidsus pada akhir tahun lalu.

Penangkapan terhadap buronan Kejati Kepri tersebut, tentunya sebagai sebuah prestasi tutup tahun yang gemilang, dan sekarang perkaranya akan digelar pada tanggal 7 Mei mendatang.

Seperti yang diketahui, jaksa senior M.Syafei.SH yang juga mantan Kasi Datun Kejari Batam, diseret ke meja hijau oleh Tim Pidsus Kejati Kepri. karena di duga terlibat dalam kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55 miliar.

M.Syafei diketahui kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh pihak pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara, serta harus membayar kerugian sebesar Rp.500 juta, jika tak membayar, maka harta bendanya akan di sita, dan jika tak memiliki harta benda, maka mantan Kasi Datun Batam ini akan di ganti dengan kurungan penjara selama 7 Bulan.

Sebelumnya, mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Alinaek SH, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.