Pecat Aparat Desa, Plt Desa Kalebentang Resmi Digugat ke PTUN

1036

SULSELBERITA.COM. Takalar - Polemik pemecatan aparat desa oleh beberapa Plt Kades beberapa waktu yang lalu, kini memasuki babak baru, pasalnya kasus pemecatan tersebut akhirnya berlabuh dipengadilan.

Dalam keterangannya kepada awak media ini, Nasrullah Salam. SH,  kuasa hukum dari penggugat, yakni Staf dan aparat desa Kalebentang yang dipecat secara sewenang wenang oleh Plt Desa tersebut, membenarkan, jika kliennya memang telah melayangkan gugatan ke PTUN secara resmi.

Advertisement

"Memang benar, kami telar melayangkan gugatan secara resmi ke PTUN hari ini (Rabu,11/4/2019), Ingat Negara kita adalah Negara hukum, siapapun itu harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Pemerintah kabupaten Takalar harus mampu melindungi semua rakyatnya dan tanggung jawab pemerintah wajib memberikan rasa nyaman terhadap masyarakatnya". Jelasnya.

Lanjut di jelaskan Advokad Muda ini "Polemik yang sementara dialami oleh masyarakat ada di beberapa desa yang merasa di zolimi hak—haknya sebagai warga Negara dengan adanya perbuatan sewenang-wenang yang di lakukan oleh oknum tertentu untuk merampas hak asasi dan kemerdekaan masyarakatnya.
Contohnya disalah Desa Kalebentang, aparat desa yang merasa di zolimi oleh rezim pemerintahan yang sekarang di buktikan dengan adanya Surat keputusan Nomor 6 & 7 tahun 2018 tentang pemberhentian perangkat desa yang cacat prosedur. SK ini bukan hanya ada di satu Desa saja, akan tetapi ada sampai beberapa Desa jumlahnya yang di perlakukan sangat tidak manusiawi oleh pemerintah".

Lebih jauh di sampaikan lagi oleh Nasrullah "Perangkat Desa Kalebentang yang telah di berhentikan, pada hari ini telah melakukan perlawanan terhadap rezim pemerintahan yang sekarang dengan cara melakukan upaya hukum. Jangan kira masyarakat Kabupaten Takalar ini bodoh, saya hadir sebagai lawyernya untuk mendampingi orang-orang yang di zolimi untuk mencari keadilan dan hak-haknya".

"Saya sangat mengapresiasi lembaga DPRD Kabupaten takalar yang telah berperan besar dalam mengawal proses pemberhentian perangkat desa dengan cara memperjuangkannya sampai pada tingkatan pemerintah pusat di Jakarta, Ada beberapa anggota DPRD kabupaten takalar yang harus kami sampaikan dengan cara berbesar hati mengucapkan terima kasih telah memperjuangkan klien saya.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 adalah merupakan legal standing untuk mengawal kepentingan masyarakat yang telah di zolimi hak-haknya melalui SK nomor 6 & 7 tahun 2018. Saya sudah daftarkan gugatan di PTUN untuk membatalkan SK tersebut. Saya meminta kepada unsur muspida di kabupaten Takalar untuk patuh terhadap proses hukum yang sementara berjalan.
Jangan korbankan masyarakat di kabupaten takalar dengan maksud dan tujuan tertentu, ataukah hanya pada beda pilihan di pilkada lalu justru yang kena biasnya adalah masyarakat. Yang berlalu biarlah berlalu dan menjadi butiran debu, sekarang adalah momentum untuk membangun daerah kita, mari kita sama-sama membangun daerah kita". Kunci Nasrullah.