SULSELBERITA.COM. KEPRI - Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), hari ini kembali memanggil dan memeriksa Tiga orang dari pihak DPRD Kab.Bintang yang diduga terkait dengan kasus yang saat ini tengah di tangani, mereka bertiga menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus, ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah Edi Yusri (Sekwan tahun 2016 s/d skrg)
Kusria Tarasita ( PPTK perjalanan dinas luar daerah), dan Syarifah Zubaidah (Bendahara Sekwan Bintan). Rabu, (4/4/2018).
Seperti yang diketahui, belasan legislator Kab.Bintang saat ini tengah terbelit kasus dugaan mark-up alias penggelembungan dana perjalanan dinas anggota DPRD Bintan tahun 2016-2017.dan tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Asri Agung Putra SH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. membenarkan jika pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana SPPD DPRD Bintan itu, "Memang benar Masih tetap dalam penyelidikan, untuk lebih lengkapnya lagi coba konfirmasi Aspidsus," katanya. Rabu (4/4/2018).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri H.Feritas. SH. M.Hum, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WA, menjelaskan jika pihaknya masih terus menggenjot pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi. yang melibatkan 16 anggota DPRD Bintan.
"Beberapa hari yang lalu kami telah memeriksa belasan anggota DPRD Kab.Bintan, dan hari ini kami kembali memanggil dan memeriksa 3 orang untuk dimintai keterangan yakni Sekwan, PPTK dan bendahara pengeluaran DPRD Bintan".Ungkap Feritas
Lanjut di katakan Feritas "Penanganan kasus dugaan korupsi mark-up atau penggelembungan dana dan akomodasi perjalanan dinas DPRD Bintan, itu berdasarkan dari laporan masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kepri".
Menurut Fery Tas kembali, bahwa pihaknya juga berencana akan memanggil dan memeriksa pengurus Tour and Travel Kaha, sebagai rekanan penyedia tiket dan akomodasi perjalanan dinas DPRD Bintan.
"Surat panggilan sudah kami layangkan, tinggal menunggu jawaban kapan pengurus travel tersebut bisa datang," ujarnya. (Rabu,4/4/2018).
Sementara saat di tanyakan Mengenai berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, Fery Tas menjawab bahwa hingga saat ini, pihaknya juga masih mengumpulkan data, serta meminta audit lebih lanjut.
Dilain pihak, salah seorang legislator Kab.Bintan, Trijono yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati Kepri, saat dicoba dikonfirmasi oleh awak media sesaat setelah dirinya keluar dari ruang paripurna kantor DPRD Bintan, memilih untuk diam dan bungkam.