Kejari Takalar Mulai Periksa Tiga Legislator Sebagai Saksi Kasus Dugaan SPPD Fiktif

708

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pihak Kejaksaan Negeri Takalar mulai memeriksa Tiga anggota DPRD Takalar, ketiga legislator tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif,  yang melibatkan dua orang legislator dari Fraksi PKS. Selasa (3/4/2018).

Ketiga legislator yang diminta keterangannya tersebut adalah: Hasbullah Bali (Badan Kehormatan DPRD Takalar) bersama Indar Nyonri dan Husniah Tayu (anggota Komisi 1 DPRD Takalar). Pihak Kejari Takalar sebenarnya memanggil 4 orang legislator, namun satu orang tidak bisa hadir karena berhalangan (sakit) yakni: Ilham Jaya selaku Ketua Komisi 1 DPRD Takalar.

Pejabat pelaksana Harian Kasintel Kejari Takalar yang juga Kasidatun Kejari Takalar, Dhevid Setiawan, kepada awak media mengatakan,  bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD, pihaknya masih akan memanggil kembali anggota Komisi 1 lainnya.

“Kita akan terus menelusuri penggunaan SPPD fiktif yang diduga dilakukan anggota dewan,” kata Dhevid.

Masih Terkait dengan kasus ini, pihak Kejari Takalar sebelumnya sudah pernah memanggil Sekertaris Dewan dan Bendahara DPRD Takalar.

Seperti yang ramai diberitakan oleh banyak media sebelumnya, bahwa pihak Kejari Takalar menelusuri SPPD terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar anggaran 2017 lalu, atas laporan dari salah seorang aktifis senior Anti Korupsi di Takalar H.Imran A.Mursali Di mana ditengngarai dua orang anggota DPRD Takalar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HA dan MT, tidak melakukan perjalanan dinas namun hanya merekayasa seolah-olah telah melakukan perjalanan dinas.