Wahh….KPK Sebut Baru Satu Orang Pejabat Pemda Takalar Yang Laporkan Harta Kekayaannya

679

SULSELBERITA.COM Takalar - Kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kab.Takalar, ternyata terkait dengan laporan harta kekayaan para penyelenggara negara di Butta Panrannuangku yang ternyata sangat tidak taat. (Kamis, 22/3/2018).

Bagaimana tidak, Hingga menjelang 31 Maret sebagai batas waktu penutupan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru Satu orang pejabat dilingkup Pemkab Takalar yang melaporkan harta kekayaannya, sementara dari legislatif baru Empat orang.

"Dari 131 pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemkab Takalar ini, baru 1 orang yang melaporkan harta kekayaannya, sementara dari legislatif baru 4 orang dari  30 anggota legislatif, yah legislatif masih lebih baiklah sedikit dari eksekutif", ujar Ricky Sulaiman, dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, kepada awak media ini di ruang pola kantor Bupati Takalar. (Kamis, 22/3/2018).

"Untuk menghindari korupsi, LHKPN sangat penting dilaporkan oleh setiap pejabat maupun calon pejabat,” Kunci Ricky Sulaiman.

Sementara itu, Wakil Bupati Takalar H.Ahmad Dg Se're mewarning semua pejabat dilingkup Pemkab Takalar, agar segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tanggal 28 Maret 2018, atau tepatnya memberi waktu selama 5 hari.